Selasa, 05 April 2011

SISTEM MANAJEMEN K3

Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) menjadi perhatian yang sangat penting dewasa ini, karena harapan akan signifikansi yang bisa dihasilkannya untuk menurunkan tingginya angka kecelakaan kerja. Pencegahan kecelakaan kerja melalui sistem managemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) dilakukan pada 3 komponen penting dalam industri yaitu managemen, tenaga kerja dan lingkungan kerja. Penerapan sistem managemen K3 melalui kebijakan, program, dan pengawasan K3 harus mampu memberikan perhatian terhadap perilaku aman tenaga kerja. Sehingga dapat tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem managemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif.

Pertimbangan diterapkannya Sistem managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang tercantum dalam Permenaker No. 05/MEN/1996 adalah :
1. Bahwa terjadinya kecelakaan kerja sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia dan sebagian kecil oleh faktor teknis,
2. Bahwa untuk menjamin kesehatan dan keselamatan tenaga kerja maupun orang lain yang berada di tempat kerja, serta sumber produksi, proses produksi dan lingkungan kerja dalam keadaan aman, maka perlu penerapan SMK3,
3.Bahwa dengan penerapan SMK3 dapat mengantisipasi hambatan teknis dalam era globalisasi perdagangan.

Tujuan sistem Manajemen K3 adalah :
1. sebagai alat ukur kinerja K3 dalam organisasi
2. sebagai pedoman implementasi K3 dalam organisasi
3. sebagai dasar penghargaan (Awards)
4. sebagai sertifikasi

Sasaran penerapan SMK3 :
1.Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
2.Meningkatkan komitmen pimpinan dalam melindungi tenaga kerja
3.Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi globalisasi
4.Proteksi terhadap industri dalam negeri
5.Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6.Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
7.Meningkatkan pencegahan kecelakaan melalui pendekatan sistem
8.Pencegahan terhadap problem sosial dan ekonomi terkait dengan penerapan K3L

Kunci keberhasilan penerapan SMK3:
1. SMK3 harus komprehensif dan terintegrasi dengan seluruh langkah pengendalian yang dilakukan.
2. SMK3 harus dijalankan dengan konsisten dalam operasi satu-satunya cara untuk pengendalian resiko dalam organisasi.
3. SMK3 harus konsisten dengan hasil identifikasi bahaya dan penilaian resiko yang sudah dilakukan
4. SMK3 harus mengandung elemen-elemen  implementasi yang berlandaskan siklus proses manajemen (PDCA).
5. semua unsur atau individu yang terlibat dalam operasi harus memahami konsep dan imlementasi SMK3.
6. adanya dukungan dan komitmen manajemen puncak.
7.SMK3 harus terintegrasi dengan sistem manajemen lainnya yang ada dalam organisasi.

Audit SMK3:
Untuk pembuktian penerapan SMK3, perusahaan dapat melakukan audit yang ditunjuk oleh menteri (PERMENAKER No. 05/ MEN/1996 pasal 5 ayat 1). Audit SMK3 meliputi 12 elemen, yaitu:
1. Pembangunan dan Pemeliharaan komitmen
2. Strategi Pendokumentasian
3. Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
4. Pengendalian Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja berdarkan SMK3
7. Standar Pemantauan
8. Pelaporan dan Perbaikan Keuangan
9. Pengelolaan Material dan Pemindahanya
10.Pengumpulan dan Penggunaan Data
11.Pemeriksaan Sistem Manajemen
12.Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan


Kriteria penilaian hasil audit dalam suatu perusahaan sesuai dengan PERMENAKER No. 05/ MEN/ 1996 tentang penentuan penilaian hasil audit Sistem Manajemen K3 adalah :
1. Perusahaan kecil atau perusahaan dengan tingkat resiko rendah harus menerapkan 63 kriteria.
2. Perusahaan sedang atau perusahaan dengan tingkat resiko menengah harus menerapkan 122 kriteria.
3. Perusahaan besar atau perusahaan dengan tingkat resiko tinggi harus menerapkan sebanyak 166 kriteria.

Keberhasilan penerapan SMK3 di tempat kerja diukur sebagai berikut:
1. Pencapaian penerapan 0 – 59 % pelanggaran peraturan perundangan dikenai tindakan hukum.
2. Pencapaian penerapan 60 – 84 % diberikan sertifikat dan bendera perak.
3. Pencapaian penerapan 85 – 100 % diberikan sertifikat dan bendera emas.